Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, mengatakan akan kembali menggugat kenaikan iuran ini. Sebelumnya, ia pernah memenangi gugatan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yang menjadi dasar kenaikan iuran BPJS.
"Artinya pemerintah tidak pernah belajar dari Perpres yang pernah dikeluarkan, yang sudah kami uji dan dibatalkan MA," kata Rusdianto kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2020.
Rusdianto mengatakan, ada tiga alasan MA membatalkan kenaikan. Pertama, pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, MA menganggap tidak tepat terjadi kenaikan iuran di tengah kondisi melemahnya ekonomi masyarakat.
"Belum ada Covid-19 saja MA sudah pertimbangkan beban masy untuk naikkan itu. Apalagi sekarang, orang udah kehilangan pekerjaan, kemampuan ekonomi sedang lesu-lesunya," ujar Rusdianto.
Ketiga, MA meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan persoalan ego sektoral dengan instansi pemerintah lain. Menurut Rusdianto, MA memerintahkan jangan sampai kebijakan ego sektoral itu menyebabkan kerugian masyarakat.
"Jika pemerintah legawa, cerdas, dan cermat, Mahkamah Agung akan memberikan tiga pekerjaan rumah itu untuk dia selesaikan dulu," kata Rusdianto.