TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mencanangkan program kerja untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme para hakim. Ketua MA ini memerintahkan agar kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan dijalankan lebih efektif.
“Pembangunan jiwa peradilan dilakukan dengan terus meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan, dengan penegakan dan pengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan,” kata Syarifuddin saat membacakan pidato perdana sebagai Ketua MA, Rabu, 13 Mei 2020.
Syarifuddin meminta aparatur MA dan badan peradilan tidak alergi dengan pengawasan. “Karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan ‘yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja’,” kata dia.
Ia memerintahkan setiap pejabat peradilan yang berkunjung ke daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar tidak memberatkan obyek pemeriksaan. Ia juga meminta Badan Pengawasan menggunakan 20 orang misterious shopper dan unit pemberantasan pungutan liar sebagai salah satu metode pengawasan.
Di samping itu, Syarifuddin meminta Ketua Pengadilan Tinggi dapat menjadi pos terdepan MA di daerah-daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Ia ingin setiap permasalahan di daerah diselesaikan dulu, sebelum dilanjutkan ke MA bila tak mendapatkan solusinya.
“Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan,manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan,” ujar dia.
Selain itu, Syarifuddin juga menimbang untuk menghidupkan kembali hakim agung pengawas daerah. Nantinya, hakim agung itu akan berada di bawah koordinasi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, terutama dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar tidak mengganggu penyelesaian perkara.
“Namun demikian harus diingat pula, apapun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan, jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara,” kata dia.