TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, kecewa dengan sikap pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini kembali mengatur kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, yang secara substansi sebelumnya sudah digugat dan dibatalkan Mahkamah Agung.
"Artinya pemerintah tidak pernah belajar dari Perpres yang pernah dikeluarkan, yang sudah kami uji dan dibatalkan MA," kata Rusdianto kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2020.
Rusdianto mengatakan, MA sebelumnya mengabulkan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dengan tiga alasan. Pertama, pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, MA menganggap tidak tepat terjadi kenaikan iuran di tengah kondisi melemahnya ekonomi masyarakat.
Rusdianto berujar, MA menilai kenaikan iuran ini tidak pas bahkan sebelum ada wabah Covid-19 di Indonesia. MA membatalkan Perpres 75 ini pada 27 Februari lalu, sedangkan kasus Covid-19 pertama kali diumumkan ada di Indonesia pada 2 Maret.
"Belum ada Covid-19 saja MA sudah pertimbangkan beban masyarakat untuk menaikkan itu. Apalagi sekarang, orang udah kehilangan pekerjaan, kemampuan ekonomi sedang lesu-lesunya," ujar Rusdianto.
Ketiga, MA meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan persoalan ego sektoral dengan instansi pemerintah lain. Menurut Rusdianto, MA memerintahkan jangan sampai kebijakan ego sektoral itu menyebabkan kerugian masyarakat.
"Jika pemerintah legawa, cerdas, dan cermat, MA kan memberikan tiga pekerjaan rumah itu untuk diselesaikan dulu," kata Rusdianto.
Dalam Perpres anyar ini, pemerintah menetapkan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Pasal 34 ayat (1) Perpres mengatur iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000 pada 2020, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sehingga masyarakat membayar Rp 25.500. Namun subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000 pada 2021.
Kemudian Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu ayat (3) mengatur iuran peserta manidri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
Rusdianto mengatakan, jika setiap keluarga beranggotakan empat orang, iuran untuk kelas I mencapai Rp 600.000 per bulan. Begitu pula jika iuran BPJS Kesehatan naik untuk kelas III. Masyarakat harus merogoh kocek Rp 140.000 setiap bulannya. "Itu yang saya lihat pemerintah tidak menempatkan hatinya," kata Rusdianto.