TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membidik individu atau korporasi yang memberangkatkan anak buah kapal atau ABK Indonesia ke Kapal Long Xing 629 yang diduga tak sesuai prosedur. "Kami akan menyasar itu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Ferdy Sambo saat dihubungi pada Rabu, 13 Mei 2020.
Kemarin, Polri telah menggelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dari gelar perkara itu juga, penyidik menemukan tiga alat bukti terjadinya TPPO, yakni keterangan saksi, surat, dan petunjuk.
"Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan untuk menemukan tersangka yang melakukan perdagangan orang," kata Ferdy. Kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Untuk kasus perdagangan ini, Kepolisian RI telah memeriksa aparat Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian juga memeriksa Direktur Operasional PT Alfira Perdana Jaya, sebagai agen penyalur ABK, serta 14 ABK yang telah pulang ke Indonesia.