TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Bandung menemukan modus pungli yang memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar, Antonius Agus Rahmanto, mengatakan pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Mereka menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.
"Mereka menjual stiker yang disebut-sebut dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp 150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp 5.000 sampai Rp 10.000," kata Antonius di Bandung, Rabu, 13 Mei 2020.
Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan "KAWAL 1" yang nantinya ditempel di kendaraan para korban. Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.
"Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB, namun itu malah jadi modus para pelaku," kata dia.
Apabila para sopir angkutan kendaraan tidak mau menuruti jual paksa itu, kata dia, para pelaku bakal mengejar kendaraan tersebut.
"Ini baru puluhan yang terlihat dari catatan mereka, tapi kami cari catatan yang penuh, kami akan dalami lagi mereka setornya kemana," ujar dia.
Polisi meminta para sopir angkutan sembako yang melintasi wilayah Kabupaten Bandung tidak perlu kembali khawatir. Menurut dia, timnya akan terus mengawasi pungli yang memanfaatkan situasi PSBB.