TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan partainya menyatakan menolak tak masuknya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.
"Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis mengancam Pancasila.
"Jadi, ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila, harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia," kata dia.
Apalagi, kata dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila namun gagal.
"Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsiderans. Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," ujarnya.
Oleh karena itu, PKS meminta agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsiderans RUU Haluan Ideologi Pancasila. "Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," katanya.