TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku belum mengetahui tuntutan yang dilayangkan oleh Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadapnya. "Belum dengar infonya," kata ST Burhanuddin melalui pesan teks pada Rabu, 13 Mei 2020.
Gugatan terhadap Jaksa Agung itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta. Anggota koalisi, Muhammad Isnur, mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI pada 16 Januari 2020 menyebut jika Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut Isnur, pernyataan jaksa agung itu bagian dari tindakan pemerintahan yang masuk dalam konstruksi Produk Tata Usaha Negara. Ia mengklaim langkah koalisi menggugat ke PTUN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2000 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Namun, untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima materi gugatan.
"Setelah terima, kami akan pelajari materi gugatannya." Biasanya, ujar Hari, Jaksa Agung akan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan.
ANDITA RAHMA | AHMAD FAIZ IBNU SANI