Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Nilai RUU Minerba Sarat Kepentingan Elite Kaya

Reporter

image-gnews
Tambang batubara Darma Henwa.
Tambang batubara Darma Henwa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - ICW atau Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba menguntungkan para elite tertentu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah berpendapat melalui revisi UU Minerba para pebisnis mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara.

Apalagi, dia melanjutkan, perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu orang terkaya di Indonesia. Kelompok kecil tersebut terafiliasi dengan pejabat publik atau perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak.

"Apabila RUU Minerba disahkan, mereka akan diuntungkan," ucap Wana dalam siaran pers hari ini, Selasa, 12 Mei 2020.

Wana Alamsyah menjelaskan satu dari sekian permasalahan revisi UU Minerba adalah jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite dengan kekayaan luar biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"UU Minerba mempersempit ruang gerak pebisnis batubara sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan."

Perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan mendapatkan perpanjangan kontrak pasca UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.

Menurut Wana, terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya, yakni:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kaltim Prima Coal
3. PT Kendilo Coal Indonesia
4. PT Multi Harapan Utama
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Kideco Jaya Agung
7. PT Berau Coal.

Wana mengungkapkan bahwa ICW menemukan perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan elite kaya. Sejumlah nama diketahui sebagai beneficial owner, pemegang saham, pengurus, atau terafiliasi sebagai rekan bisnis atau keluarga.

"Oleh karena itu ICW meminta pembahasan revisi UU Minerba di DPR segera dihentikan dan dibatalkan," kata Wana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

5 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.


Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

23 Januari 2024

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 5 April 2021. Penutupan sumur minyak ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas pertambangan liar yang masih marak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. ANTARA/Wahdi Septiawan
Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

Jawab pertanyaan Mahfud MD, tambang yang Ilegal tidak memiliki izin tetapi menurut Gibran cara berantasnya tinggal cabut IUP. Begitu prosedurnya?


Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 31 Januari 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara 2023 mencapai 695 juta ton atau naik 4,82 persen dari target tahun lalu dengan proyeksi kebutuhan domestik sebesar 177 juta ton dan 518 juta ton untuk ekspor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

6 Oktober 2023

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.


Terkini: Viral Aksi Basuki Hadimuljono Cek Baju Erick Thohir, Luhut Tanggapi Pernyataan Jokowi

18 Agustus 2023

Menteri BUMN Erick Thohir membagikan video dirinya digoda Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Terkini: Viral Aksi Basuki Hadimuljono Cek Baju Erick Thohir, Luhut Tanggapi Pernyataan Jokowi

Aksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono iseng mengecek baju Menteri BUMN Erick Thohir saat Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Istana Negara.


Jokowi Prediksi Pertumbuhan Pendapatan per Kapita Rp 153 Juta pada 2033, Ekonom Sebut Sulit Tercapai

18 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023 REUTERS/Willy Kurniawan/Pool
Jokowi Prediksi Pertumbuhan Pendapatan per Kapita Rp 153 Juta pada 2033, Ekonom Sebut Sulit Tercapai

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memprediksi pertumbuhan pendapatan per kapita mencapai Rp 153 juta pada 2033. Begini kata ekonom....


Bos Timah yang Dilaporkan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis Bebas

14 Agustus 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bos Timah yang Dilaporkan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis Bebas

PN Koba membebaskan Suratno alias Akon yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menjalankan bisnis timah secara ilegal.


Ternyata Segini Kekayaan Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka

10 Agustus 2023

Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ternyata Segini Kekayaan Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka

Ridwan Djamaluddin jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Berikut harta kekayaan eks Dirjen Minerba ESDM itu.


Peran Ridwan Djamaluddin di Tambang Emas Trenggalek yang Ditolak Bupati Ipin

10 Agustus 2023

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Peran Ridwan Djamaluddin di Tambang Emas Trenggalek yang Ditolak Bupati Ipin

Ridwan Djamaluddin punya peran dalam rencana tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.