TEMPO.CO, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Polri mempertimbangkan permintaan Said Didu yang mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan melalui konferensi pers daring, Selasa, 12 Mei 2020.
Sebelumnya, permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan di rumah, diajukan Said Didu melalui kuasa hukumnya, Helvis. “Alasannya sekarang sedang darurat kesehatan,” kata Helvis, Senin, 11 Mei 2020.
Said Didu semestinya diperiksa penyidik kepolisian pada 11 Mei. Ini merupakan panggilan kedua setelah pada 4 Mei lalu ia juga mangkir dari pemanggilan pertama. Saat itu ia beralasan karena sedang diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong. Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat tersebut tertulis pelapor Arief Patramijaya.
Polri menggunakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.