TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan Salat Ied pada saat perayaan Idul Fitri 1441 tahun ini akan dilarang secara berjamaah jika pandemi Covid-19 masih merajalela.
Menurut dia, mekanisme itu disepakati dalam Rapat Terbatas Evaluasi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) bersama Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin hari ini, Selasa, 12 Mei 2020.
"Manakala masih terdapat ancaman atau bahaya covid, maka ibadah Salat Ied berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata Doni dalam konferensi pers seusai rapat.
Doni menjelaskan Wapres Ma'ruf Amin, yang pernah memimpin MUI, mengingatkan bahwa keputusan Salat Ied boleh berjamaah sangat tergantung situasi terakhir di lapangan.
Wapres pun menegaskan bahwa pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan bahaya Covid-19.
"Bila bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja ibadah Salat Ied berjamaah bisa dilakukan," ucap Doni.
Sebelumnya sejumlah pihak ingin tempat ibadah dibuka untuk umum di beberapa lokasi, antara lain Menteri Agama Fachrul Razi.
Fachrul memita relaksasi penerapan PSBB dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.