TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan korupsi tak bisa diartikan hanya sebatas kerugian negara.
"Jadi, ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tapi merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya. Itu adalah suap dan pungutan liar (pungli)," kata Mahfud, saat memimpin sertijab Satgas Saber Pungli, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam diberikan mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016 untuk membentuk, memimpin, dan mengkoordinasi Satuan Tugas Saber Pungli.
Yang dimaksudkan dengan pungli, kata Mahfud, adalah pungutan-pungutan yang tidak sah yang diambil dalam rangka pelayanan publik.
"Itu (pungli) jenis korupsi juga. Jadi, korupsi itu tidak harus diartikan hanya merugikan keuangan negara. Nah, Saber Pungli ini dibentuk oleh presiden untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas birokrasi agar bersih dari pungutan liar," katanya.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa Satgas Saber Pungli bukan lembaga penegakan hukum pidana korupsi.
"Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian kepada kejaksaan. Nanti, segi administratif kalau ada orang harus dipecat itu diserahkan ke Kementerian PAN RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman, dan sebagainya," katanya.