TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembasan Revisi UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batu Bara) ke pembicaraan tingkat II atau pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
Dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi Energi, dari sembilan fraksi di DPR hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak setuju.
"Seperti kita ketahui sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dengan pengecualian satu fraksi," kata Wakil Ketua Komisi Energi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dalam rapat komisi malam ini, Senin, 11 Mei 2020.
Dalam sesi penyampaian pandangan mini fraksi, satu persatu perwakilan fraksi menyampaikan catatannya.
Demokrat meminta Pemerintah dan DPR lebih baik fokus dalam penanganan Covid-19.
"Tunda semua agenda yang tidak berkaitan dengan Covid-19 hingga masa darurat dinyatakan berakhir," ucap anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo
Sartono lantas mengusulkan pembahasan pemberian diskon tarif listrik oleh PLN, penurunan harga BBM, memastikan ketersediaan gas 3 kilogram, dan skema bantuan lainnya.
Adapun Fraksi Partai NasDem meminta Pasal 112 yang mengatur divestasi 51 persen ditinjau ulang.
Anggota Fraksi NasDem, Arkanata Akram, mengatakan di masa mendatang bisa saja divestasi yang menguntungkan negara lebih tinggi dari 51 persen.
"Seharusnya undang-undang hanya mengatur pokok saja dan menjadi aturan baku yang kokoh dan adaptif."
Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) memberikan catatan bahwa tidak semua kewenangan pemerintah daerah mengenai pertambangan bisa ditarik ke pemerintah pusat.
"Contoh izin pemberian pertambangan rakyat," ucap politikus PKS Mulyanto.