TEMPO.CO, Jakarta - Data Koalisi Warga untuk Covid-19 menunjukkan jumlah kematian akibat Covid-19 lebih besar dari laporan pemerintah. Data yang dikumpulkan Laporcovid.org dari tujuh provinsi (Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) menunjukkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal lebih banyak dibandingkan yang meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah hanya mengumumkan korban Covid-19 di Indonesia hanya yang sudah terkonfirmasi dari tes molekuler. “Akibatnya, data kematian di Indonesia bisa dianggap sebagai underreporting,” ujar salah satu inisiator LaporCovid-19, Irma Hidayana dalam sebuah acara diskusi, Senin, 11 Mei 2020.
Irma memaparkan, untuk DKI Jakarta per 9 Mei misalnya, total kematian karena Covid-19 yang dilaporkan pemerintah adalah 361 kasus, sedangkan temuan total kematian terduga Covid-19 angkanya 1.505 kasus. Untuk Jawa Barat, total kematian karena Covid-19 yang dilaporkan adalah 157 kasus, sedangkan total kematian terduga Covid-19 mencapai 346 kasus. Begitu pula di Jawa Timur, total kematian karena Covid-19 yang dilaporkan adalah 144 kasus, sedangkan total kematian terduga Covid-19 mencapai 453 kasus.
Epidemiolog Universitas Padjajaran Bandung, Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan, data yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan ini terjadi karena keterbatasan dan keterlambatan tes spesimen yang menyebabkan, banyak orang yang meninggal sebelum diperiksa atau sebelum keluar hasil tes molekulernya.
“Kajian kami dilakukan di Jakarta dan Jawa Barat misalnya, menunjukkan, waktu rata-rata pengambilan sampel hingga dilaporkan mencapai 7-10 hari,” ujar Panji. Data yang diperoleh Laporcovid.19.org berdasarkan mekanisme pelaporan warga, ditemui kasus di Jember, Jawa Timur yang hasil tes Covid-19 telat rampung, hingga 17 hari.
LaporCovid-19 mendesak pemerintah harus menjadikan tes massif berbasis molekuler (PCR test) prioritas, dan segera meningkatkan jumlahnya sesuai target yang telah tentukan. “Pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat juga harus mengumumkan jumlah PDP/ODP atau OTG yang meninggal, sebagaimana telah diamanatkan WHO”.