Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan Versi Penasihat Hukum

image-gnews
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan mengatakan ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Mereka menilai proses persidangan jauh dari harapan publik yang ingin menggali fakta-fakta sebenarnya perkara itu.

Novel Baswedan disiram dengan air keras pada 11 April 2017 di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid. Polisi menetapkan dua personel polisi aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Menurut mereka, penyiraman itu dilakukan karena marah terhadap Novel Baswedan yang dianggap sebagai pengkhianat.

Anggota tim advokasi, Arif Maulana memaparkan sembilan kejanggalan dalam perkara itu dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2020:

 
1.Dakwaan jaksa menilai kasus ini hanya penganiayaan biasa, tak terkait penanganan korupsi.

Padahal, kata Arif, Tim Pencari Fakta bentukan Polri menemukan bahwa motif penyerangan ini berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang di tangani Novel. "Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan."

2.Jaksa mendakwa dua terdakwa pelaku penyiraman dengan pasal penganiyaan biasa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa air yang digunakan untuk menyiram wajah Novel berasal dari aki. "Pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan itu air keras yang telah menyebabkan NB kehilangan penglihatan," ujar Arif.

3.Majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil.

“Hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh.” Khususnya fakta-fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa serangan itu sistematis, terorganisir, dan tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan. Hakim dinilai tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan perihal nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan.

"Hakim harus aktif dan berani untuk menemukan kebenaran di tengah keraguan publik dan juga korban, bahwa dua terdakwa itu aktor yang menyiram wajah Novel."


4. Penasehat hukum Polri mendampingi pelaku kejahatan.

Meski dua terdakwa itu merupakan anggota Polri aktif, namun kejahatan yang disangkakan sejatinya mencoreng institusi kepolisian. "Terdapat konflik kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5.Ada dugaan manipulasi barang bukti di persidangan.

Anggota tim advokasi lainnya, Kurnia Ramadhana, mengatakan ada rekaman cctv yang dianggap penting dihiraukan oleh penyidik hingga dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting. Polisi tidak mampu mengidentifikasi sidik jari pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk menyiram.

Begitu pula dengan barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel Baswedan saat kejadian. "Baju yang pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian dibagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," kata Kurnia.

6.Jaksa justru menyatakan dalam dakwaan bahwa air yang mengakibatkan kebutaan Novel Baswedan bukan air keras.

Bahkan dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan terkait benar atau tidak kebutaan yang dialami oleh Novel. "Ini tentu upaya pengaburan fakta," ucap Kurnia.

Kurnia juga mempermasalahkan persidangan yang mengangkat kembali kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi pada Novel. Ia mengatakan isu ini tidak relevan dan terlihat hanya ingin mengalihkan perhatian untuk mengaburkan fakta penyerangan terhadap Novel.

8.Diduga hilangnya berkas BAP dari saksi kunci penyerangan Novel yang telah memberikan keterangan kepada Kepolisian, Komnas HAM dan TGPF bentukan Polri.

Saksi-saksi penting dan relevan dari pihak korban tidak dihadirkan jaksa. 

9.Pemeriksaan saksi korban di pengadilan pada 30 April 2020, ruangan di penuhi aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan.

Bangku pengunjung sidang Novel Baswedan yang mestinya dapat digunakan secara bergantian oleh seluruh pengunjung, ‘dikuasai’ orang-orang tertentu sehingga publik maupun kuasa hukum dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 menit lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.