TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi atau Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Abdurrahman mengklaim revisi Rancangan Undang-undang Minerba mendesak untuk segera disahkan. Maman beralasan, revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu sudah dibahas sejak 2015.
"Sangat urgen (disahkan) mengingat pembahasan RUU ini sudah dari tahun 2015, ini menjadi wajah lembaga legislatif dalam menghasilkan produk UU," kata Maman kepada Tempo, Ahad, 10 Mei 2020.
Maman juga menyinggung banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Maka dari itu, kata dia, RUU Minerba diperlukan demi mengantisipasi dan memberikan kepastian hukum untuk investasi.
"Ratusan ribu bahkan jutaan karyawan yang menggantungkan hidupnya di dunia tambang yang membutuhkan kepastian hukum," kata Maman.
Besok, Senin, 11 Mei 2020, Komisi Energi akan menggelar pengambilan keputusan tingkat I bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Maman menampik anggapan DPR tak melibatkan publik dalam pembahasan RUU yang sempat ditolak aksi mahasiswa #ReformasiDikorupsi ini. Dia berujar, hingga beberapa waktu lalu Komisi Energi masih meminta pendapat akademisi dan pihak lainnya.
Panitia Kerja RUU Minerba, kata Maman, juga berisikan anggota Dewan yang merupakan representasi publik dari daerah pemilihan masing-masing. Dia mengimbuhkan, pemangku kepentingan mulai dari praktisi, pelaku tambang, ilmuwan, akademisi, dan Dewan Perwakilan Daerah juga sudah diajak memberikan pendapat.
"Ya kan tidak mungkin kami minta pendapat kepada publik yang tidak memiliki kompetensi, hanya karena sering teriak-teriak di media tanpa dasar lalu kami libatkan dalam pembahasan ini," ujar Maman.
Maman juga membantah DPR memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi Covid-19 untuk mengesahkan RUU yang dianggap kontroversial. Ia mengklaim, DPR memiliki kewajiban konstitusi untuk membuat undang-undang.
"Di mana pertanggungjawaban kami terikat sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan konstituen kami," ujar politikus Golkar ini.
Maman berharap RUU itu dapat dibawa ke rapat paripurna pada Selasa mendatang, 12 Mei, bertepatan dengan penutupan masa sidang III DPR. "Harapannya seperti itu tapi tergantung pembahasan di Bamus (Badan Musyawarah)."
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan hingga kini belum ada jadwal rapat pimpinan dan Bamus untuk mengagendakan pengesahan RUU Minerba di rapat paripurna Selasa nanti. Namun dia tak membantah tanggal 12 Maret nanti akan ada rapat paripurna penutupan masa sidang III DPR sebelum memasuki masa reses.