TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi atau VII DPR mengagendakan rapat pengambilan keputusan revisi Undang-Undang atau UU Minerba dalam Rapat Kerja Komisi VII besok, Senin, 11 Mei 2020.
RUU tersebut salah satu RUU yang ditolak mahasiswa dan pelajar dalam demonstrasi besar #ReformasiDikorupsi pada September 2019.
Rencana pengesahan revisi UU Minerba di Komisi Energi terungkap dari salinan undangan yang beredar.
"Iya benar," kata anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman kepada Tempo hari ini, Ahad, 10 Mei 2020.
Merujuk mekanisme pembahasan di DPR, setelah pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan, RUU revisi UU Minerba tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut jadwal, DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020, seiring dengan berakhirnya Masa Sidang III DPR.
Maman mengakui bahwa fraksinya berharap RUU revisi UU Minerba disahkan alam rapat Paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020.
"Tapi tergantung pembahasan di Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Maman mengatakan pembahasan revisi UU Minerba sudah melibatkan publik sejak dimulai pada 2015.
"Sangat urgent (disahkan). Ini menjadi wajah lembaga legislatif di dalam menghasilkan produk UU," ucapnya.
Raker Komisi VII bersama pemerintah akan digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat komisi dengan menerapkan protokol Covid-19.
Perwakilan pemerintah yang diundang adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.