TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative atau IOJI meminta pemerintah Cina mendorong perusahaan pemilik kapal, yang menyebabkan 3 anak buah kapal atau ABK asal Indonesia tewas, untuk ikut bertanggungjawab.
"Kewajiban Pemerintah Tiongkok sebagai bentuk pertanggung-jawaban pemilik bendera kapal (flag state responsibility) wajib memastikan perusahaan pemilik kapal, yaitu Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility)," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2020.
Achmad mengatakan yang harus dipenuhi adalah hak-hak para pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal ikan milik perusahaan itu. Baik yang masih bekerja, telah bekerja, maupun yang telah meninggal dunia.
Apalagi, Achmad mengatakan Pemerintah Cina dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada tanggal 14 Mei 2017.
Isinya memuat beberapa komitmen seperti memperkuat kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, dan untuk melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu perjanjian itu juga mendorong kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.
Juga memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum dapat terlaksana.
Kedua perjanjian itu adalah Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dalam Masalah Pidana yang telah diundangkan tanggal 18 April 2006 dan Perjanjian mengenai Ekstradisi, yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017.
"Di dalam kedua perjanjian internasional itu terdapat berbagai ketentuan yang dapat memudahkan kerja sama penegakan hukum antara Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Indonesia untuk penyelesaian perkara ini," kata Achmad dalam rilisnya.
Dia mengatakan instansi penegak hukum di Indonesia yang relevan dengan kasus nasib para ABK ini antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Polri, hingga Kementerian Hukum dan HAM.