TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pernyataan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Taufik Hidayat, yang mengakui menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menindaklanjuti pengakuan Taufik itu. "Fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," ujar Ali saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2020.
Ali enggan berspekulasi apakah Taufik berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018. Menurut dia, perlu bukti yang cukup untuk menentukan seseorang sampai menjadi tersangka.
Kendati demikian, Ali memastikan bahwa jaksa penuntut umum segera menganalisis seluruh keterangan dari para saksi. "Fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kami tunggu putusan majelis hakim," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2020 lalu, Taufik hadir menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi. Dalam perkara ini Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam keterangannya Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam. "Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya, saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.
ANDITA RAHMA