TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
"Atas nama terdakwa Emirsyah Satar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian," ujar Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rosmina pada Jumat, 8 Mei 2020.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga memvonis Emirsyah membayar uang pengganti sebesar Sing$ 2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar divonis telah menerima uang suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Ia juga disebut pernah mendapat fasilitas dari Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang jaksa KPK berikan yakni pidana penjara 12 tahun denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Emirsyah menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.