TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyarankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai menggunakan pendekatan represif dalam menindak para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saya kasih masukan, lakukan tindakan represif,” kata dia di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Burhanuddin menilai Gugus Tugas selama ini hanya melakukan pendekat preventif. Akibatnya, kurang ada efek jera kepada para pelanggar.
Burhanuddin memberikan masukan agar proses sosialisasi cukup dilakukan dalam tiga hari sejak PSBB diterapkan. Tiga hari setelah itu adalah masa preventif. Kemudian, ia mengusulkan menggunakan pendekatan represif.
Pendekatan represif yang dimaksud Burhanuddin ialah dengan memberikan sanksi. Ia mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa tilang sampai kepada pemberkasan di kepolisian.
Ia mengatakan tanpa pemberian sanksi, maka PSBB akan terus dilanggar. Petugas yang ada di lapangan, kata dia, juga tidak akan memiliki wibawa. “Kalau kita lihat di televisi, begitu dilakukan operasi mereka banyak yang membantah bahkan lebih galak dari petugas,” kata dia.