TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan pelanggaran pilkada. Edaran ini termasuk tentang politisasi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini oleh para kepala daerah yang hendak maju lagi di pilkada.
Surat Edaran bernomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 itu juga akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Imbauan tersebut akan diteruskan kepada Mendagri untuk melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja ketika dihubungi, Jumat, 8 Mei 2020.
Dalam surat edaran itu, Bawaslu RI meminta Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuat surat imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap larangan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Kedua, Bawaslu provinsi, kabupaten, kota harus berkoordinasi untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas, pergantian pejabat, dan penyalahgunaan wewenang terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah baik di wilayah tersebut atau wilayah lain.
Bagja mengatakan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memang terbatas untuk menjerat dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang akan maju lagi di pilkada. Namun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat digunakan.
"Seharusnya teman-teman kepala daerah harus menjaga prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik dan pengampunya adalah Mendagri," ujar dia.
Meski belum dapat menggunakan UU Pilkada, Bagja mengatakan Bawaslu tetap mengawasi dugaan politisasi bansos yang mungkin terjadi di lapangan. Ia mengatakan Bawaslu tetap menerima jika ada yang hendak melaporkan dugaan politisasi bansos itu.
Bagja berujar, yang sulit dilakukan saat ini adalah pelaporan oleh pengawas pemilu. Sebab, panwas pemilu belum aktif dan juga belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Walaupun ada beberapa yang bisa ditindak yaitu penggunaan ASN untuk kepentingan politik tertentu," ujar Bagja.
Kementerian Dalam Negeri belum menanggapi desakan ihwal pengawasan dan pembinaan kepala daerah agar tak melakukan politisasi bansos. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, hanya mengatakan pihaknya tak berwenang menangani politisasi bansos yang terkait dugaan pelanggaran pilkada. "Kemendagri tak masuk wilayah teknis penyaluran bansos," ujar Bahtiar kepada Tempo, Jumat, 8 Mei 2020.