TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, dengan jumlah terbanyak di Papua.
"Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional," demikian bunyi salinan Perpres yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Jumat, 8 Mei 2020.
Kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal didasarkan pada perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Sementara aturan mengenai indikator kriteria tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Berikut rincian 62 daerah tertinggal tersebut:
1. Provinsi Sumatera Utara (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat)
2. Provinsi Sumatera Barat (Kepulauan Mentawai)
3. Provinsi Sumatera Selatan (Musi Rawas Utara)
4. Provinsi Lampung (Pesisir Barat)
5. Provinsi NTB (Lombok Utara)
6. Provinsi NTT (Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka)
7. Sulawesi Tengah (Donggala, Tojo Una-una, Sigi)
8. Provinsi Maluku (Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan)
9. Provinsi Maluku Utara (Kepulauan Sula, Pulau Taliabu)
10. Provinsi Papua Barat (Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak)
11. Provinsi Papua (Jayawijaya, Nabire, Painai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiore, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai)
Penetapan daerah tertinggal ini dilakukan oleh pemerintah setiap lima tahun sekali berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya menteri akan mengevaluasi daerah tertinggal secara berkala dengan penghitungan indeks komposit atau gabungan dari variabel data dan analisis kualitatif.