TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mengusut kasus anak buah kapal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal berbendera Cina.
"Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 8 Mei 2020.
Ferdy menuturkan pihak yang akan diperiksa adalah para ABK Indonesia. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari. "Sesuai SOP. Kemudian baru akan direncanakan pemeriksaan secara virtual," ucap Ferdy.
Dia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta stakeholder terkait sebelum memutuskan melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta KBRI Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea menginvestigasi dua kapal Cina yakni; Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dua kapal ini diduga melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia.
Retno menjelaskan, dari penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, diperoleh informasi rinci bahwa kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI, sempat berlabuh di Busan. Saat ini, kedua kapal tersebut sudah berlayar ke Cina.
Kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar. Rinciannya, 15 WNI terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 ABK lainnya terdaftar di kapal Longxin 606.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA