Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Buron yang Merepotkan KPK

image-gnews
Ilustrasi buronan
Ilustrasi buronan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nawawi Pomolangi berjanji serius menangkap lima tersangka korupsi yang masih buron.

Dia pun menegaskan bahwa KPK serius menanganinya.

"Tapi persoalannya bukan hanya pada tataran itu," ujar Nawawi pada saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Mei 2020.

Nawawi belum menjelaskan bagaimana KPK menggeber agar mereka segera ditangkap dan tenggat yang dipatok.

Kelima buron kasus korupsi tersebut adalah Harun Masiku (Caleg PDIP Pemilu 2019 asal Sumsel), Nurhadi (mantan Sekretaris Mahkamah Agung), Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indreajaya Terminal), serta Samin Tan (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal).

Berikut kasus hukum para 5 buronan KPK: 

1. Harun Masiku
Harun Masiku. facebook.com

Harun diduga menyuap Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Nilai suap yang dijanjikan mencapai Rp 900 juta. Wahyu Setiawan yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 telah menerima sebagian uang sogokan Rp 600 juta.

Harun lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. KPK berkukuh kala itu Harun Masiku di Singapura.

Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 berjudul "Harun di Pelupuk Mata Tak Nampak" mengungkapkan fakta bahwa Harun kembali ke Indonesia sehari sebelum operasi senyap digelar.

Tempo mengulas rekaman kamera CCTV Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merekam detik-detik kader PDIP tersebut tiba di Tanah Air pada 7 Januari 2020.

2. Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA
KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, menjadi tersangka kasus suap pengaturan perkara di MA pada 2011-2016. KPK menduga dia menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Hiendra juga telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan OTT KPK pada 20 April 2016 terhadap bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, dan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan barang bukti uang Rp 50 juta.

Nurhadi menerima suap untuk mengatur putusan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group. KPK menemukan uang tunai di rumah Nurhadi Rp 1,7 miliar.  

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016. Eddy menyuap Edy Nasution untuk "mengamankan" sejumlah perkara beberapa perusahaan anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan Eddy Sindoro, keterlibatan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkuak.

Presidium IPW Neta S. Pane mengungkapkan Nurhadi acap terlacak sedang melakukan salat Dhuha di beberapa masjid. Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid untuk melakukan ibadah tersebut.

Sedikitnya ada lima masjid yang dipantau pernah didatangi Nurhadi. Namun, menurut Neta, Nurhadi berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

3. Rezky Herbiyono
Rezky diduga terlibat kasus yang sama dengan Nurhadi. Keduanya ditengarai memperoleh duit Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk emmuluskan perlara di MA.

Seperti Nurhadi, Rezky Herbiyono disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK masih memburu Rezky dan mertuanya, Nurhadi.

4. Hiendra Soenjoto
Direktur Multicon Indreajaya Terminal ini diduga terhitung telah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan menantunya total Rp 46 miliar. Namun, komisi anti-rasuah belum berhasil mencokok Hiendra.

Dia melarikan diri sejak 12 Desember 2019 setelah KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan terjadi, dia diduga meminta sang istri, Lusi Idianti, mengelabui KPK soal keberadaannya.

5. Samin Tan
Samin Tan. REUTERS/Stefan Wermuth
KPK menetapkan status tersangka kepada Samin lantaran diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Kasus itu bergulir sejak Februari 2019.

Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar dalam masalah pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.

PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.

KPK menduga, untuk memenuhi permintaan itu Eni mempengaruhi pejabat Kementerian ESDM. Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan DPR. Apalagi, Eni saat itu anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

KPK memburu Samin setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin mangkir tanpa memberi alasan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

57 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

7 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

14 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

14 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

18 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

18 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.