TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta KBRI Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea menginvestigasi dua kapal Cina yakni; Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dua kapal ini diduga melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia.
“Kami sudah meminta coast guard Korea untuk menginvestigasi Kapal Long Xin dan Tian Yu 8. Hari ini, KBRI Seoul sedang mendampingi 14 ABK WNI di Busan untuk diambil keterangannya oleh pihak coast guard Korea,” ujar Retno dalam konferensi pers online, Kamis, 7 Mei 2020.
Retno menjelaskan, dari penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, diperoleh informasi rinci bahwa kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI, sempat berlabuh di Busan. Saat ini, kedua kapal tersebut sudah berlayar ke Cina.
Kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar. Rinciannya, 15 WNI terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 ABK lainnya terdaftar di kapal Longxin 606.
“Jadi, 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 dan mereka tidak dianggap sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan di Busan, namun dihitung sebagai penumpang,” ujar Retno.
Karena kejadian tersebut, kata Retno, 15 ABK yang terdaftar di kapal Longxin 629 telah diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan dan saat ini sedang dikarantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari.
Dalam proses karantina tersebut, satu awak meninggal pada tanggal 27 April 2020. Awak berinisial EP dinyatakan meninggal karena pneumonia. Saat ini KBRI dan Kemlu RI masih mengurus rencana pemulangan jenazah. “Adapun 14 awak kapal lainnya direncanakan akan dipulangkan besok, 8 Mei 2020,” ujar Retno.
Sementara itu, 20 ABK WNI yang terdaftar di Kapal Longxin 602, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya, 2 orang masih berproses di imigrasi korea untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Sementara 8 orang ABK Long Xin 605 dan 3 ABK Tian Yu telah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020. Jadi itu informasi mengenai 46 ABK kita di dua kapal itu,” ujar Retno.
Disamping memulangkan para awak kapal ke tanah air, Retno juga berjanji bahwa Kementerian Luar Negeri akan menuntut pemerintah Cina memastikan agar perusahaan-perusahan agen kapal memenuhi hak-hak para ABK. “Komunikasi melalui jalur diplomatik, baik di Jakarta maupun di Beijing juga akan terus dilakukan secara insentif,” ujar Retno.