TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan kronologi tiga jenazah anak buah kapal atau ABK Indonesia, yang bekerja di kapal ikan Cina, dilarung di laut. Peristiwa ini viral di media sosial.
Retno menjelaskan, tiga ABK tersebut merupakan awak kapal pencari ikan Long Xin 629. Pertama, ABK berinisial AR sakit pada 26 Maret 2020. Lantas, yang bersangkutan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Belum sampai di pelabuhan, kondisi AR kritis dan meninggal. Jenazah AR dilarung di laut pada 31 Maret 2020.
“Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut. Keluarga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8,” ujar Retno dalam konferensi pers via online, Kamis, 7 Mei 2020.
Adapun dua awak kapal lainnya meninggal saat tengah berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019. Jenazah mereka juga dilarung di laut karena kematiannya disebabkan penyakit menular.
“Terkait dua ABK WNI yang dilarung pada Desember itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini dan telah dijawab oleh Kemlu RRT bahwa pelarungan dilakuakan sesuai ketentuan ILO,” ujar Retno.
ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Kemlu RI, kata Retno, juga telah menghubungi keluarga almarhum dan santunan telah diberikan kepada keluarga melalui pihak agen. “Saat ini pemerintah masih bekerja agar pemenuhan hak-hak awak kapal yang meninggal dapat dipenuhi,” ujar Retno.