Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Rekomendasi Indonesia Ocean Justice untuk Perlindungan ABK

image-gnews
Sejumlah Warga Negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Pesiar World Dream membawa koper menuju ke dalam bus  usai tiba di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 14 Maret 2020. Sebanyak 188 Warga Negara Indonesia secara resmi dipulangkan oleh Kementerian Kesehatan karena dinyatakan sehat usai menjalani masa observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah Warga Negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Pesiar World Dream membawa koper menuju ke dalam bus usai tiba di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 14 Maret 2020. Sebanyak 188 Warga Negara Indonesia secara resmi dipulangkan oleh Kementerian Kesehatan karena dinyatakan sehat usai menjalani masa observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) merekomendasikan empat hal kepada pemerintah terkait perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal atau ABK di kapal asing. 

Rekomendasi tersebut dalam hal perekrutan, penempatan, dan perlindungan ABK. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan penyiksaan terhadap pekerja migran di kapal berbendera Cina. 

Pertama, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. "PP ini sudah dibahas beberapa kali, namun hingga saat ini masih menggantung penuntasannya," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan pers, Kamis 7 Mei 2020.

IOJI menyebut dalam PP harus mengatur beberapa hal. Pertama, pemerintah harus membatasi usia minimal WNI yang bekerja di atas kapal, kemudian standar jam kerja dengan waktu istirahat yang tidak boleh kurang dari 10 jam per hari, dan pemeriksaan medis.

Lalu, menentukan standar Perjanjian Kerja Laut ABK perikanan sesuai dengan prinsip HAM, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia, menentukan standar nilai upah, memberikan pelatihan dan sertifikasi, dan wajib memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahap saat bekerja, PP ini harus menentukan mekanisme pengawasan dan inspeksi terkait pemenuhan hak-hak terkait akomodasi yang layak, makanan yang halal bergizi dan berkualitas, fasilitas sanitasi, kesehatan, medis, dan perawatan kesehatan. Selanjutnya pada tahap selesai bekerja, untuk menetapkan ketentuan mengenai biaya kepulangan dibebankan kepada pemberi kerja.

Kedua, IOJI meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) C-188 Work in Fishing Convention and Recommendation. "ILO C-188 merupakan instrumen internasional yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada ABK perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal-kapal ikan mempekerjakan ABK dengan kondisi yang layak," kata Mas Achmad.

Ketiga, meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan perekrut tenaga kerja. Evaluasi ini  untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan tersebut terhadap ketentuan mengenai penempatan dan perekrutan ABK, perlindungan HAM, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran.

Keempat, meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menjadi lumbung tenaga kerja untuk membimbing para calon pekerja migran. "Agar mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghindari perusahaan manning agency dengan rekam jejak yang tidak baik dan untuk menghadapi kondisi kerja yang tidak layak," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

1 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

1 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

2 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

10 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

10 hari lalu

Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

11 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

11 hari lalu

Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid
Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

13 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

13 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.