TEMPO.CO, Jakarta - Istana meluruskan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal rencana membuka lagi layanan semua moda transportasi mulai 7 Mei 2020. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan bahwa mudik tetap dilarang.
Dia meminta pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. "Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian pembatasan perjalanan selama masa pandemi," ujar Pratikno dalam keterangannya, Rabu malam, 6 Mei 2020.
Sebelumnya, semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik. Namun, Surat Edaran Gugus Tugas itu, kata Pratikno, menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan adalah yang untuk keperluan; (1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan.
Contohnya, pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Lalu, (2) perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia; dan (3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno.