TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap impor bawang putih.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. "Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Hakim menyatakan Nyoman bersama dua orang kepercayaannya, Elviyanto dan Mirawati Basri terbukti menerima suap dalam pengurusan impor bawang putih. Elviyanto dan Mirawati dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Total uang suap yang diterima Nyoman sebanyak Rp 3,5 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar sudah terealisasi, sedangkan Rp 1,5 miliar berupa janji suap. Suap berasal dari tiga pengusaha, Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar untuk pengurusan kuota impor bawang tahun 2019.
Suap itu diberikan supaya Nyoman selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Afung untuk mengimpor bawang putih dengan mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Vonis untuk Nyoman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Nyoman, Elviyanto dan Mirawati menyatakan mengajukan banding.