TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengungkapkan sejumlah alasan menerbitkan surat edaran yang mengatur kriteria orang yang boleh bepergian.
“Ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah,” kata Doni dalam konferensi pers, Rabu, 6 Mei 2020.
Doni mengatakan, orang yang boleh bepergian hanya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sebelum ada surat edaran ini, pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan terhambat. Misalnya, pengiriman alat kesehatan sulit menjangkau seluruh wilayah, termasuk mobilitas tenaga medis terbatas.
Kemudian, pengiriman spesimen dan penugasan personil untuk mendukung Gugus Tugas Daerah juga terhambat karena terbatasnya transportasi.
Mobilitas petugas, tenaga kerja, dan operator sarana dan prasaran vital juga sulit mendapat moda transportasi. “Demikian juga pemulangan ABK dan pekerja migran Indonesia di tanah air,” katanya.
Selain itu, kegiatan pelayanan pertahanan dan ketertiban umum juga terhambat. Pelayanan kebutuhan dasar dan pendukungnya juga mengalami hambatan. Padahal, beberapa daerah harus memasok ikan ke sejumlah rumah sakit untuk konsumsi pasien Covid-19.
Para tenaga kerja harian lepas, seperti petani, nelayan, dan pekerja kebun juga terhambat. “Hal ini tentu tidak kita harapkan,” kata Doni.