TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Corona tersebut. Surat nomor 4 tahun 2020 ini diteken oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu, 6 Mei 2020.
Surat edaran itu, kata Doni, memuat syarat-syarat orang yang dibolehkan bepergian, yaitu mereka yang melakukan kegiatan berhubungan dengan penanganan Covid-19. Seperti aparatur sipil negara, pengusaha, NGO, termasuk masyarakat yang mengalami musibah seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.
"Pengecualian juga diberikan kepada pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Doni, Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam latar belakang surat tersebut disebutkan, kriteria ini terbit untuk mendukung larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diterapkan di beberapa wilayah.
Dalam surat edaran ini, ada beberapa kriteria pengecualian kepada seseorang untuk tetap bisa berpergian.
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain React/on (PCR) TestlRapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat penyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);