TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan akan segera disidangkan dalam perkara suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus ini sudah lengkap. “Penyidik melaksanakan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam dua pekan jaksa akan menyusun surat dakwaan. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 36 saksi, di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua KPU Arief Budiman. Selain Wahyu, orang kepercayaannya, Agustina Tio Fridelina juga akan segera disidangkan dalam kasus ini.
Wahyu ditangkap KPK pada awal Januari 2020 karena diduga menerima uang dari dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu diduga diberikan agar Wahyu membantu Harun dipilih menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu.
Suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku yang disangka menyuap Wahyu Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang dijanjikan. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
Kasus ini turut menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lantaran meneken surat permohonan penggantian anggota DPR dari PDIP.