TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI bakal menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menuturkan, panggilan kedua dilayangkan lantaran Said Didu tak hadir dalam pemeriksaan pertama pada 4 Mei 2020.
"Setelah tanggal 4 Mei tidak hadir sebagaimana surat panggilan dengan alasan ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan physical distancing, maka kemudian selanjutnya penyidik akan menerbitkan panggilan ke dua," kata Asep melalui konferensi pers daring pada Selasa, 5 Mei 2020.
Sebelumnya, Said Didu meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya. Kuasa hukum Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis, meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status PSBB yang saat ini sedang diterapkan.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis kepada wartawan pada 4 Mei 2020.