Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Menahan Jurnalis dalam Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE

Reporter

image-gnews
Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id Diananta Putra Sumedi resmi ditahan, Senin, 4 Mei 2020. Polisi tak menghiraukan permintaan penanangguhan penahanan tersangka.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya. Pemeriksaan selesai jam 12.00 WIB, kita nunggu sampai 5.30 WIB (sore) baru diterbitkan perintah penahanan," kata pengacara Diananta, Bujino A. Salam kepada Tempo, Senin, 4 Mei 2020.

Diananta ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Kepolisian mengenakan tuduhan pelanggaran UU ITE terhadap sebuah berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

Pelapor kasus ini ialah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Dalam laporannya ia menilai pemberitaan banjarhits.id menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan.

Bujino kecewa karena upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya ditolak penyidik lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bujino ia tak menutup kemungkinan melaporkan balik pelapor. Karena, menurut Bujino, dalam kasus ini ada indikasi kriminalisasi terhadap insan pers. "Langkah selanjutnya mungkin Pak Nanta akan lapor balik oleh pelapornya," ucap dia.

Bujino berujar banjarhits.id merupakan mitra kumparan.com yang tergabung dalam program 1001 Startup Media. Permasalahan berita tersebut, kata Bujino, sebenarnya sudah dibawa ke Dewan Pers pada Kamis, 9 Januari 2020 untuk memediasi seluruh pihak terkait.

Melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT. Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas pemberitaan yang dimuat tersebut. Dewan Pers juga merekomendasikan beberapa hal, seperti agar teradu hanya melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita.

Bujino mengatakan banjarhits.id maupun kumparan.com telah melakukan rekomendasi dari Dewan Pers. Namun entah mengapa kasus itu berlanjut ke kepolisian. "Seharusnya masalah ini bisa selesai di Dewan Pers," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

15 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.