TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menegaskan bahwa pengangkatan Inspektur Jenderal Boy Rafli sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Senin, 4 Mei 2020.
Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Lalu, di ayat (2) ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mempersoalkan penunjukan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.
"Kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi. Ada apa dengan Kapolri?" ucap Ketua Presidium IPW Neta S. Pane pada 2 Mei 2020.
Neta menilai mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya wewenang untuk memperpanjang posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Hak prerogatif itu punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT,” kata Neta dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2020.