TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa pemberian Herbavid-19 kepada pasien Covid-19 di Wisma Atlet atas instruksi atau tekanan Satgas DPR Lawan Covid-19.
"Kami enggak pernah ada instruksi ke dokter. Mana ada kewenangan intervensi dokter? Kami hanya bagi-bagi (Herbavid-19), siapa yang mau saja. Gratis juga," ujar Dasco saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 4 Mei 2020.
Politikus Partai Gerindra tersebut menuturkan, obat tradisional Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun karantina mandiri.
Kebanyakan yang mengonsumsi Herbavid-19, kata dia, adalah pasien positif Covid-19 tapi menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Untuk mereka sendiri dan keluarga."
Dasco menanggapi informasi yag diungkap Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania.
Inggrid mengatakan pemberian Herbavid-19 kepada pasien Covid-19 oleh dokter atas instruksi Satgas DPR Lawan Covid-19.
Instruksi tersebut diberikan sekitar dua pekan sebelum Herbavid-19 mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 30 April 2020.
"Pakai pendekatan kekuasaan, pendekatan politik, berupa instruksi kepada para dokter untuk memberikan Herbavid-19 ini," tutur Inggrid kepada Tempo pada Ahad lalu, 3 Mei 2020.
Pakar jamu tersebut menjelaskan bahwa ketika itu beberapa dokter menolak permintaan DPR agar memberikan Herbavid-19 kepada pasien Covid-19.
Inggrid mengatakan para dokter memiliki tanggung jawab moral setiap kali memberikan obat kepada pasien. Maka mereka harus mengetahui apa saja komposisi dan efek samping suatu obat bagi pasiennya.