TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020.
"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Tangerang, Sabtu, 2 Mei 2020.
Perpanjangan itu setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19 di wilayah Tangerang Raya. Yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," katanya.
Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
Wahidin mengatakan Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.