TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sudah menerima surat persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat.
“PSBB yang disetujui Kemenkes akan dimulai tanggal 6 Mei 2020, di hari Rabu,” kata dia, dalam konferensi pers, Sabtu, 2 Mei 2020.
Emil, sapaan Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, seluruh daerah Jawa Barat pada tanggal tersebut akan melaksanakan PSBB.
“Mungkin ini pertama di Indonesia, 27 darah, di pintu-pintunya akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi, berbarengan dengan momentum pelarangan mudik,” kata dia.
Ia menuturkan , teknis pelaksanaan PSBB di masing-masing daerah diserahkan pada masing-masing bupati atau wali kota. Salah satunya soal pemberian pengecualian untuk aktivitas yang boleh dilakukan saat PSBB.,
“Setelah kami kaji, pengecualian-pengecualian ini tidak bisa dipersamakan. Oleh karena itu saya persilakan bupati atau wali kota melakukan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama menjamin pergerakan manusia di kota kabupatennya tidak lebih dari 30 persen,” kata Ridwan Kamil.