TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menunda kedatangan 500 tenaga kerja asing atau TKA Cina ke Kendari, Sulawesi Tenggara, tidaklah cukup.
"Masyarakat tidak mengharapkan penundaan, tapi hentikan TKA masuk ke Indonesia," ujar Laode saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 Mei 2020.
Kemenaker sebelumnya menyetujui Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) Cina yang diajukan dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel. Adapun persetujuan kedatangan TKA Cina tertuang dalam Surat Nomor B-3/10204/PK.04/IV/2020 tertanggal 15 April 2020.
Total TKA asing yang bekerja di dua perusahaan ini sebanyak 709 orang. Sedangkan untuk tenaga kerja asli Indonesia berjumlah 11.084 orang. Sebanyak
500 TKA Cina yang akan didatangkan ini guna menyelesaikan proyek industri yang hampir rampung.
Laode mangatakan, pandemi Covid-19 ini mestinya menjadi momentum membicarakan ulang kriteria TKA yang bisa bekerja di indonesia. Musababnya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan selama wabah Corona.
"Apakah jenis pekerjaan itu tak bisa ditangani oleh orang-orang Indonesia? Coba buka formasi dan jenis pekerjaannya ke publik. Kita harus prioritaskan tenaga kerja kita," ujar Laode.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker, Aris Wahyudi memastikan pemerintah hanya akan menunda dan bukan menolak kedatangan TKA Cina hingga situasi kondusif.
"Pihak perusahaan sepakat untuk suspend pengurusan kedatangan mereka sampai kondusif semuanya, termasuk sarana transportasi pasca ditetapkannya Permenhub No. 25 tahun 2020," ujar Aris saat dihubungi terpisah.