TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) menyampaikan pernyataan sikap tentag perlindungan terhadap perempuan pekerja pada May Day 2020.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan perempuan pekerja di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, perempuan pekerja memiliki kerentanan yang khas baik karena gender maupun kebutuhan khusus.
Tiasri mengungkapkan jaminan perlindungan hukum bagi perempuan pekerja masih kerap dilanggar sedangkan jangkauan perlindungan masih mengabaikan sejumlah jenis pekerjaan.
"Kerentanan perempuan pekerja semakin tinggi terutama potensi eksploitasi, diskriminasi, kekerasan dan pengabaian di masa pandemi Covid-19," katanya dalam siaran persnya hari ini, Jumat, 1 Mei 2020.
Dia lantas menjelaskan bahwa dalam perayaan May Day 2020 Komnas Perempuan menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah:
Rekomendasi pertama, pemerintah harus memberi perhatian khusus terhadap kerentanan pekerja perempuan di masa pandemi Covid-19.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan penyediaan layanan bagi pekerja migran Indonesia baik yang masih bekerja di luar negeri maupun yang sedang atau sudah proses repatriasi.
Ketiga, pemenuhan perlindungan oleh pemerintah dan aparat hukum megenai hak maternitas pekerja perempuan dan pencegahan diskriminasi serta kekerasan.
Keempat, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak segera meratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Hak Maternitas, Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, Konvensi ILO 177 tentang Kerja Rumahan dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, serta RUU untuk perlindungan pekerja rumah tangga.