TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengatakan lembaganya akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk klarifikasi kedatangan 500 tenaga kerja asing atau TKA Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Semua di sana menolak, siapa yang menerima mereka? Orang di sana juga kesulitan kerja," ujar Laode ketika dihubungi hari ini, Kamis, 30 April 2020.
Laode menuturkan bahwa rencana kedatangan para pekerja Cina atau TKA Cina ke Kendari amat menyakitkan warga Indonesia.
Di satu sisi, masyarakat diminta untuk tetap tinggal di rumah untuk mencegah penularan virus Corona. Akan tetapi, pemerintah mengizinkan 500 TKA Cina masuk ke Indonesia.
Laode pun menyebut bahwa kedatangan para buruh Negeri Panda itu ditolak oleh Gubernur, anggota Dewan, Bupati, hingga masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Menurut Laode, Ombudsman masih memikirkan cara pertemuan di tengah wabah Covid-19.
"Kami siasati melalui Zoom meeting barangkali. Nanti kami akan lihat dalam waktu dekat."
Kementerian Tenaga Kerja telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Keduanya akan mendatangkan TKA Cina untuk bekerja di Morosi, Konawe, pada proyek pembangunan PLTU.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3/10204/PK.04/IV/2020 yang ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PPK Aris Wahyudi pada 15 April 2020.
Humas Kemenaker yang dikonfirmasi tak membantah atau membenarkan surat tersebut. Dia meminta Tempo menghubungi Aris Wahyudi, yang belum merespons.