TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bambang Dayanto Sumarsono mengemukakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik. Jumlah ASN yang besar sangat dikhawatirkan akan menjadi pembawa virus atau carrier di sejumlah daerah.
"Jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta, apalagi ditambah keluarga. Jangan sampai mereka menjadi sebab penularan," ujar Bambang melalui konferensi pers daring pada Kamis, 30 April 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASN dan keluarga dibatasi kegiatan bepergian ke luar daerah termasuk mudik. “Sama sekali tidak diizinkan. Kalau terpaksa harus mudik, harus dapat izin dari pejabat berwenang," kata Bambang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik di tengah pandemi wabah Covid-19.
Pedoman hukuman itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.
ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat. "Akan ada sanksi disiplin, yaitu disiplin ASN," ujar Bambang.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI