TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak aturan keamanan baru yang diusulkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi, dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Tidak diperlukan lagi adanya ‘aturan keamanan’ lain yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini," kata peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, Kamis 30 April 2020.
Koalisi mengatakan tak menutup mata jika pandemi ini turut melahirkan dampak di berbagai sektor lain di masyarakat. "Terutama dampak ekonomi dan sosial dan keamanan bahkan mungkin politik," tuturnya.
Namun, mengenai segala jenis resiko keamanan, kata Rivanlee, apa yang dikemukakan oleh Sisriadi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi daring, Sisriadi menyebut dalam kondisi wabah Covid-19 diperlukan aturan keamanan baru yang bisa menjadi panduan yang mengikat seluruh komponen bangsa.
Sisriadi beralasan karena persoalan pandemi ini sudah menyentuh persoalan ekonomi yang bisa menimbulkan permasalahan yang mengancam keamanan nasional.
"Ketika masalah ekonomi yang menyentuh masyarakat pada akar rumput, ini berkaitan erat dengan masalah perut. Ketika masalah perut, maka bisa menjadi penyulut masalah keamanan yang lebih besar," ujar Sisriadi, Selasa, 28 April 2020.