TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan tetap mengajukan kasasi meski Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan. KPK menilai ada sejumlah permasalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengkorting hukuman mantan Ketua Umum PPP tersebut menjadi 1 tahun.
“KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 April 2020.
Ali melanjutkan Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya. Hal ini, kata dia, nampak saat hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Rommy. Menurut KPK, majelis hakim tak memberikan pertimbangan yang jelas saat menolak tuntutan itu.
“Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ujar dia.
Terakhir, KPK menilai majelis hakim juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis 1 tahun penjara kepada Rommy. Menurut KPK, hukuman itu terlalu rendah. KPK berharap Mahkamah Agung dapat mengkoreksi hukuman yang terlalu rendah tersebut di tingkat kasasi.