TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 29 April 2020.
Ia mengatakan ingin menjadi imam salat tarawih di rumah. “Saya masih menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih,” kata pria yang akrab disapa Rommy ini saat keluar dari Rutan.
Rommy bersyukur bisa bebas hari ini. Ia mengatakan kebebasannya adalah berkah bulan Ramadan. “Saya patut syukuri bisa kembali bersama keluarga,” kata dia.
Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara. Rommy telah menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019. Menurut perhitungan dari Maqdir, kliennya harusnya bebas malam ini.
KPK sebenarnya mengajukan kasasi terhadap putusan ringan Rommy tersebut. Menurut KPK, majelis hakim pengadilan tinggi luput mempertimbangkan sejumlah fakta sidan dan tuntutan pencabutan hak politik. Kasasi didaftarkan pada Senin, 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setelah kasasi, maka penahanan Rommy merupakan keputusan MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Rommy begitu mendapatkan berkas permohonan kasasi KPK. Namun, MA juga mengeluarkan klausul bahwa masa penahanan Rommy sudah sama dengan vonis Pengadilan Tinggi yakni satu tahun penjara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, dapat memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan. “Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Andi.