INFO NASIONAL — Kepala SMPN 9 Pekanbaru Ernidalisma merasa lega dengan penyesuaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kini dia tak ragu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.
Sebulan lalu, Erni mendengar imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, agar sekolah bersiap menghadapi Covid-19. Namun, ia bimbang menggunakan dana BOS Reguler karena belum menerima petunjuk teknis (juknis).
Baca Juga:
Erni mendapat jawaban pada 9 April lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Permen ini mengatur juknis penggunaan BOS Reguler.
Menurut Erni, dia telah mendengar imbauan Mendikbud agar Kepsek membantu guru-guru membeli kuota untuk kelancaran melakukan pembelajaran daring, dan lainnya. Tapi imbauan itu belum dilaksanakan karena beratnya pertanggungjawaban dana BOS. “Munculnya Juknis yang baru berarti kebijakan pemakaian BOS sudah diserahkan kepada sekolah. Jadi kami nggak khawatir karena sudah ada pegangan regulasinya,” kata Erni melalui sambungan telepon, Selasa, 29 April 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler tersebut, Kemendikbud mengizinkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu, dapat juga digunakan pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Baca Juga:
Erni sudah mensosialisasikan Permendikbud Nomor 19 kepada tenaga pendidik di sekolahnya. “Saya sudah mengadakan rapat daring via Zoom dengan kawan-kawan guru. Kami membahas Juknis terbaru,” katanya.
Disinfektan yang dibeli digunakan untuk menyemprot tempat parkir, ruang tata usaha, dan pekarangan sekolah dua kali dalam sepekan. Anggaran untuk membeli barang-barang penunjang kebersihan diambil dari biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang ditiadakan tahun ini.
Sedangkan pembelian pulsa dan kuota internet di SMPN 9 Pekanbaru untuk sementara ditujukan kepada para guru. Pembelian kuota untuk siswa menanti pencairan dana BOS berikutnya.
Fleksibilitas alokasi dana BOS Reguler yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 memungkinkan kepala sekolah menetapkan kebutuhan sekolahnya secara otonom dan bertanggung jawab. Sejumlah batasan yang diatur sebelumnya, seperti pembayaran guru honorer maksimal 50 persen, kini ditiadakan.
“Penggunaan dana BOS selama masa Covid-19 ini kita sesuaikan. Pertama, batasan-batasan persentase yang selama ini diatur telah dilepas semua. Kita menyerahkan kepada Kepala Sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid Muhammad, Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Hamid kembali menegaskan agar sekolah tak ragu menggunakan dana BOS Reguler sesuai kebutuhan. “Dalam Permendikbud sudah jelas, semua sekolah yang sudah cair dana BOS silakan menggunakannya,” ujarnya. (*)