TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy alias Romy dikabarkan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi malam ini. Kabar itu didapat dari pengacaranya Maqdir Ismail. “Insya Allah, saya sudah di KPK, sekarang lagi proses administrasi,” kata dia, Rabu, 29 April 2020.
Romy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari semula 2 tahun menjadi satu tahun penjara. Romy telah menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019. Menurut perhitungan dari Maqdir, kliennya harusnya bebas malam ini.
KPK sebenarnya mengajukan kasasi terhadap putusan ringan Romy tersebut. Menurut KPK, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI luput mempertimbangkan sejumlah fakta sidang dan tuntutan pencabutan hak politik. Kasasi didaftarkan pada Senin, 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setelah kasasi, maka penahanan Romy merupakan keputusan MA. Namun, ia belum bisa dimintai konfirmasi soal rencana pembebasan Romy malam ini.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Romy begitu mendapatkan berkas permohonan kasasi KPK. Namun, dalam MA juga mengeluarkan klausul bahwa masa penahanan Romy sudah sama dengan vonis Pengadilan Tinggi yakni satu tahun penjara.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, dapat memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan. “Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Andi.