TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga orang yang diduga melakukan pemerasan para pengusaha minyak goreng di sebuah pergudangan di Pekanbaru, Riau. "Kami tangkap tiga orang yang diduga pelaku premanisme,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Agung Setya melalui keterangan resmi pada 28 April 2020.
Dari tiga orang itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni JH dan ES. Sedangkan satu orang lainnya, BS, masih berstatus saksi. Mereka disangka meminta uang secara paksa sebesar Rp 1 juta. Jika diabaikan, mereka mengancam akan membakar truk.
Pemerasan ini menjadi perhatian publik setelah salah satu karyawan pengusaha merekam kejadian pemerasan itu lalu menggunggahnya ke akun Facebook.
“Kami pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di pergudangan itu. Cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini." Demikian isi narasi dalam video tersebut.
Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.