INFO NASIONAL — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Kebijakan baru ini memberi fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah mengatur pemakaian BOS yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Baca Juga:
“Penggunaannya selama masa Covid-19 ini kita sesuaikan. Pertama, batasan-batasan persentase yang selama ini diatur telah dilepas semua. Kita menyerahkan kepada Kepala Sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dalam diskusi virtual bertajuk “Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Keseteraan di Masa Pandemi Covid-19” melalui RRI Pro 3, Jumat, 24 April 2020.
Hamid juga meminta setiap sekolah segera menyesuaikan atau merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Saya harapkan semua sekolah segera gunakan BOS Reguler sesuai dengan yang ada di RKAS, atau RKAS yang sudah direvisi,” katanya.
Dengan RKAS yang sudah disetujui dinas pendidikan daerah, sekolah dapat langsung menggunakan BOS Reguler sesuai kebutuhan paling mendesak saat ini.
Baca Juga:
Dalam Permendikbud terbaru, terkhusus dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik. Juknis BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Demikian pula, pembayaran honor pada guru honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) semakin fleksibel, tak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tapi bisa lebih sesuai kebijakan sekolah.
Kendati saat ini tidak lagi untuk guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), namun tetap tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per 31 Desember 2019, dan tidak mendapatkan tunjangan profesi. “Guru honorer juga harus bekerja melakukan pembelajaran secara daring, atau di sekolah, atau kunjungan ke rumah-rumah,” ujar Hamid.
Dari hasil survei Kemendikbud selama dua minggu terakhir, rata-rata nasional untuk belajar dari rumah sekitar 54 persen, selebihnya tetap di sekolah. Antara lain menggunakan sistem piket atau beberapa guru datang ke sekolah, maupun guru menyambangi rumah murid di pedesaan.
Kepala SMAN 8 Bandung, Suryana menyambut baik terbitnya Permendikbud No. 19. Keleluasaan menggunakan Dana BOS sesuai kepentingan sekolah untuk membayar upah guru honorer sangat membantu keuangan sekolah.
“Di Jawa Barat sebenarnya masih ada iuran dari masyarakat sampai Juni, tapi dengan musibah ini kami paham betul iuran bulanannya macet. Jadi Permendikbud yang baru sangat membantu kami,” ucapnya.
Suryana juga menyambut baik pesan Hamid terkait penyesuaian yang harus dilakukan sekolah. “Ya, saya kira dengan terjadinya wabah Covid-19 ini, sekolah harus melakukan perubahan RKAS, apalagi dengan keluarnya Permendikbud yang baru,” katanya.
Suryana pun berharap masyarakat tak perlu khawatir terjadi penyimpangan BOS Reguler. “Kementerian sudah menyerahkan kepada sekolah. Saya yakin sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan pembelian kuota untuk guru dan siswa,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto mengaku telah melakukan penyesuaian pada Dana BOS Tahap I.
“Misalnya terkait penyelenggaraan tes akhir semester, ujian, dan pengawasan ujian, sudah kita alihkan untuk kuota serta honor guru honorer, juga penyiapan untuk penanggulangan Covid-19 seperti pembelian masker dan hand sanitizer, pengadaan cuci tangan, dan lainnya,” ucap Wardani.
Sedangkan kebutuhan pulsa dan kuota internet, dari Dana BOS Tahap I baru dialokasikan untuk para guru. “Nanti Dana BOS Tahap II akan kami alokasikan juga untuk siswa,” kata Wardani. (*)