Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggunaan Dana BOS Reguler Saat Pandemi Lebih Fleksibel

image-gnews
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD). (Foto: Dok. Kemdikbud)
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD). (Foto: Dok. Kemdikbud)
Iklan

INFO NASIONAL  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Kebijakan baru ini memberi fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah mengatur pemakaian BOS yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

“Penggunaannya selama masa Covid-19 ini kita sesuaikan. Pertama, batasan-batasan persentase yang selama ini diatur telah dilepas semua. Kita menyerahkan kepada Kepala Sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dalam diskusi virtual bertajuk “Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Keseteraan di Masa Pandemi Covid-19” melalui RRI Pro 3, Jumat, 24 April 2020.

Hamid juga meminta setiap sekolah segera menyesuaikan atau merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Saya harapkan semua sekolah segera gunakan BOS Reguler sesuai dengan yang ada di RKAS, atau RKAS yang sudah direvisi,” katanya.

Dengan RKAS yang sudah disetujui dinas pendidikan daerah, sekolah dapat langsung menggunakan BOS Reguler sesuai kebutuhan paling mendesak saat ini.

Dalam Permendikbud terbaru, terkhusus dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik. Juknis BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Demikian pula, pembayaran honor pada guru honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) semakin fleksibel, tak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tapi bisa lebih sesuai kebijakan sekolah.

Kendati saat ini tidak lagi untuk guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), namun tetap tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per 31 Desember 2019, dan tidak mendapatkan tunjangan profesi. “Guru honorer juga harus bekerja melakukan pembelajaran secara daring, atau di sekolah, atau kunjungan ke rumah-rumah,” ujar Hamid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil survei Kemendikbud selama dua minggu terakhir, rata-rata nasional untuk belajar dari rumah sekitar 54 persen, selebihnya tetap di sekolah. Antara lain menggunakan sistem piket atau beberapa guru datang ke sekolah, maupun guru menyambangi rumah murid di pedesaan.

Kepala SMAN 8 Bandung, Suryana menyambut baik terbitnya Permendikbud No. 19. Keleluasaan menggunakan Dana BOS sesuai kepentingan sekolah untuk membayar upah guru honorer sangat membantu keuangan sekolah.

“Di Jawa Barat sebenarnya masih ada iuran dari masyarakat sampai Juni, tapi dengan musibah ini kami paham betul iuran bulanannya macet. Jadi Permendikbud yang baru sangat membantu kami,” ucapnya.

Suryana juga menyambut baik pesan Hamid terkait penyesuaian yang harus dilakukan sekolah. “Ya, saya kira dengan terjadinya wabah Covid-19 ini, sekolah harus melakukan perubahan RKAS, apalagi dengan keluarnya Permendikbud yang baru,” katanya.

Suryana pun berharap masyarakat tak perlu khawatir terjadi penyimpangan BOS Reguler. “Kementerian sudah menyerahkan kepada sekolah. Saya yakin sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan pembelian kuota untuk guru dan siswa,” ujarnya menegaskan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto mengaku telah melakukan penyesuaian  pada Dana BOS Tahap I.

“Misalnya terkait penyelenggaraan tes akhir semester, ujian, dan pengawasan ujian, sudah kita alihkan untuk kuota serta honor guru honorer, juga penyiapan untuk penanggulangan Covid-19 seperti pembelian masker dan hand sanitizer, pengadaan cuci tangan, dan lainnya,” ucap Wardani.

Sedangkan kebutuhan pulsa dan kuota internet, dari Dana BOS Tahap I baru dialokasikan untuk para guru. “Nanti Dana BOS Tahap II akan kami alokasikan juga untuk siswa,” kata Wardani. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.