TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan tetap menolak omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, mengatakan, ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dari rancangan aturan sapu jagat itu bukan solusi melainkan cuma ilusi.
"Dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan bukan sebuah solusi, toh ke depan tetap akan ada pembahasan dan kita tahu kontennya sangat buruk," kata Nining kepada Tempo, Selasa, 28 April 2020.
Nining mengatakan niat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sejak awal sudah tidak baik. Apalagi pembahasannya tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Nining pun menilai langkah pemerintah dan DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan hanya memberikan angin saja kepada kaum buruh. "Sejatinya juga akan merugikan kaum buruh," ujar dia.
Ia mengatakan RUU itu tak hanya akan merugikan kaum buruh saja, tetapi juga petani, perempuan, masyarakat adat, masyarakat pesisir, kaum miskin kota, kaum muda, para ahli, dosen, dan sebagainya.
Nining menilai tak ada bedanya jika hanya menunda atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari pembahasan. Ia berujar, klaster-klaster lain dalam RUU Cipta Kerja tersebut juga memiliki daya rusak yang sama dengan klaster ketenagakerjaan.
"Apa bedanya kalau sama-sama memiliki daya rusak semakin besar, kenapa hanya klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan? Jangan hanya memberikan ilusi," kata Nining.
Ia mengatakan, sudah banyak terbukti berbagai regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR akhirnya merugikan rakyat. Seperti Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Magang.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun, Badan Legislasi DPR pun sebenarnya telah menjadwalkan bahwa klaster ketenagakerjaan akan dibahas paling akhir setelah klaster lainnya. "Yang dikatakan Presiden kan hanya penundaan pembahasan, jadi tidak ada istimewanya ketika disampaikan penundaan," kata Nining.